ekaifayanti

A great WordPress.com site

ekaifayanti

Perempuan Boleh Memegang Posisi Apapun

Jalaluddin Rakhmat:
“Perempuan Boleh Memegang Posisi Politik Apapun”
oleh Redaksi
images
Sidang Istimewa telah berlalu. Gus Dur telah meninggalkan istananya. Namun, naiknya Megawati menjadi Presiden ke-5 menampakkan ironi yang kasat mata. Dua tahun lalu, Mega yang memenangkan pemilu 1999 dijegal langkahnya untuk menjadi presiden dengan alasan gender. Ironisnya, sang penjegal dengan berapi-api menutupi kedok politknya dengan menggunakan alasan agama. Kini, sang penjegal itulah yang mengantarkan Mega meraih singgasana presiden. Bahkan, tidak saja mengantarkan, tapi juga mem-back up Mega untuk menjadi wakilnya.Berikut ini adalah hasil diskusi di seputar tema Kepemimpinan Perempuan dalam Islam bersama Nong Darol Mahmada dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Dr. Jalaluddin Rahmat, Direktur Yayasan Mutahhari.Kang Jalal, sebenarnya bagimana ajaran Islam menyikapi persoalan kepemimpinan perempuan, khususnya melihat naiknya Megawati menjadi Presiden?

Saya melihat hal itu hanya suatu perubahan politik saja. Maka, bagi saya, wacana perempuan boleh atau tidak boleh menjadi presiden adalah bukan wacana teologis atau wacana syar’iyyah. Itu hanya wacana politik. Kalau pun toh mereka bisa disebut maju, itu demi kepentingan politik sesaat mereka saja. Itu membuktikan bawa wacana politik selama ini telah mendominasi wacana keislaman kita.

Kita memang tidak membicarakan wacana politis di sini. Kita ingin mengetahui apakah dalam Islam itu sebenarnya perempuan boleh menjadi presiden?

Saya dari dahulu sudah mengatakan no problem soal kepemimpinan perempuan. Saya menulis beberapa artikel yang mengritik penggunaan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis yang menandaskan ketidakbolehan perempuan menjadi pemimpin. Saya pernah bertemu Sayyidatul Siraj, dan saya menghadiahi beliau sebuah buku mutaakhir yang ditulis oleh seorang ulama dari Lebanon Syaikh Syamsuddin. Judulnya al-Haqiyyatul Sulthoh as-Siyasiyatul li-Nisa’, yang artinya “Kebolehan seorang Perempuan untuk Memegang Kepemimpinan Politik.”

Karena kalau kita membicarakan apakah perempuan boleh menjadi pemimpin, pertanyaannya pemimpin apa ini? Apakah ia tidak boleh menjadi kepala sekolah, camat dan lain-lain. Tidak boleh menjadi pemimpin politik itu bagaimana batasnya. Akhirnya dibatasi lagi, menjadi menteri, gubernur atau jadi bupati boleh, kecuali presiden. Ternyata, berdasar buku itu, dari para ulama mutaakhir, saya mendapat penjelasan dari dua sisi. Saya ambil saja kesimpulannya di ujung bahwa seorang perempuan boleh saja menjadi pemimpin politik apa pun. Dalam kaidah ushul fiqh, kita tidak boleh “membatasi yang umum menjadi yang khusus kalau tidak ada keterangan yang spesifik.”

Tapi seringkali argumen mengunakan ayat yang dijadikan dasar untuk menolak perempuan menjadi pemimpin adalah surah an-Nisa ayat 34: ar-rijalul qawwamuna ‘ala nisa’.

Pembicaraannya sangat panjang. Saya harus mengutip berbagai tafsir mengenai qawwamuna ala nisa’. Apakah qawwam itu berarti pemimpin.

Pertama, menurut sebagian ulama tafsir, konteks qawwamuna alannisa’ itu dalam konteks keluarga. Sambungan ayat itu disebutkan laki-laki sebagai pemberi nafkah kepada isterinya. Itu saja jelas menunjukkan konteks ayat tadi adalah keluarga. Itu pun dengan syarat si laki-laki memberikan nafkah. Saya ingin kalau mengambil ayat al-Qur’an itu jangan sepotong-potong. Kemudian kita artikan laki-laki adalah pemimpin perempuan.

Oke, dia pemimpin perempuan karena ia memberi nafkah kepada isterinya. Kalau menurut ulama ushul fiqh, hukum itu berjalan sesuai dengan illatnya; al-hukmu yadullu ma’a ‘illati wujudan au adaman. Hukum itu tergantung kepada illatnya. Apa sebabnya laki-laki itu menjadi pemimpin isterinya dalam keluarga karena dia memberikan nafkah. Kalau dia tidak memberi nafkah bisa jadi perempuan adalah pemimpin bagi suaminya.

Tapi, saya sebenarnya agak keberatan juga mengartikan kata qawwamuna dengan makna pemimpin. Argumentasinya memerlukan penjelasan yang terlalu panjang.

Tentang Mega?

Saya bukan tokoh politik dan saya tidak berkepentungan apakah Mega menjadi presiden atau tidak. Saya menyatakan bahwa halal saja perempuan menjadi presiden dan menjadi pemimpin apa pun. Saya banyak memberi contoh dalam nomenklatur Al-Qur’an. Al-Qur’an bercerita tentang Sulaiman dan Ratu Bilqis. Kemudian di dalam sejarah Islam, yang mendirikan Universitas Al-Azhar adalah Dinasti Fathimiyyah. Karena dulu dinasti itu dipimpin oleh seorang ratu dan ratu itu adalah perempuan, kalau kita berdebat soal semantik dan penggantinya pun permpuan. Di dalam sejarah Indonesia pun dikenal beberapa orang ratu. Ada juga ratu dalam lingkungan Kerajaan Islam. Dan itu bukan tradisi baru muncul istilah ratu.

Ada juga hadis yang menyatakan bahwa bila suatu negeri dipimpin oleh seorang perempuan, maka hancurlah negeri itu. Hadis ini diriwayatkan oleh Abi Bakrah. Bagaimana menurut Anda?

Secara singkat dan konvensional dalam ilmu hadis, kalau kita menguji keabsahan suatu hadis, maka kita dapat mengajukan dua kritik: kritik sanad (rawi/mata rantai pembawa hadis) dan kritik matan. Saya menawarkan satu lagi, yaitu: kritik historis, kita harus meneliti latar belakang politis orang yang membawakan hadis tersebut.

Dalam sebuah seminar hadis di Yogyakarta, saya bahkan menyatakan dua kritik lagi: yakni selain kritik historis, juga ada kritik hermeneutik. Dalam kritik sanad saja, hadis tersebut lemah. Biasanya dalam ilmu hadis, kalau dilihat sanadnya saja sudah lemah, maka langsung dibuang. Tapi, kenyataannya, hadis itu tetap saja dipakai tanpa memperhatikan jalur periwayatannya.

Kemudian dari segi isi (matan) hadis, kita punya alasan untuk meneliti konteks hadis tersebut diceritakan. Soal kritik historis, ada contoh hadis lagi. Imam Ali ra: mengritik sekelompok orang yang menjadikan perempuan sebagai pemimpinnya. Beliau kritik habis-habisan dengan menyamarkan nama perempuanya. Dalam konteks sejarah (historis), Imam Ali sebenarnya berbicara dalam hubungannya dengan Aisyah. Waktu itu, Aisyah menjadi pemimpin politik yang melakukan perlawanan dengan Imam Ali. Dan Imam Ali mengritik pengikut Aisyah dengan menggunakan kata perempuan.[]

Komentar Masuk (3 komentar)

saya tadi mendengar kalau hadist itu harus di tafsiri dengan melihat konteks ketika hadist itu di turunkan, dengan kata lain kita bisa menafsiri dengan hermeutika, berpijak dari sini kita pun bisa mengatakan bahwa minum minuman keras tidak apa-apa jika dalam keadaan musim dingin, karena melihat kondisi sosial orang arab yang notabene zaman dahulu adalah panas…..saya ngga setuju dengan penafsiran yang sifatnya melihat konteks tek itu di turunkan, karena dengan kaidah itu akan menggugurkan banyak sekali ajaran-ajaran yang sudah di anggap qorh’i….

#1. bahak at 2009-10-27 20:44:58
Perempuan boleh memegang posisi politik apapun, asal :
– suaminya iklas
– anak-anak terurus dengan baik, baik jasmani
maupun spiritualnya
– tugas politik tidak terganggu dengan urusan
bulanan kewanitaan/ bersalin.Untuk yang telah berkeluarga sebaiknya fokus saja pada pendidikan anak. Mempersiapkan anak agar menjadi manusia yang berguna di masa depan jauh lebih mulia dari pada mengurusi partai dsb-nya.Laki-laki dan perempuan … ya bagi-bagi tugaslah. Sesuaikan dengan kodrat masing-masing !

#2. Hamdan Arfani at 2009-04-23 21:17:16
kepemimpinan yang membawa pencerahan, kedamaian dan kesejahteraan itulah yang kita dambakan. personnya siapa saja. toh dalam alam demokrasi, ada kontrol oleh pihak lain. beda dengan kepemimpinan tiran. perempuan boleh saja jadi pemimpin. kalo ada yang bilang, perempuan memimpin maka tunggu kehancurannya.itu gak logis. berapa banyak pemimpin dari laki2 yang bikin orang sengsara. para tokoh dibalik peperangan dan kediktatoran banyak dipegang laki-laki. contohnya seabrek.

#3. harjanto at 2008-08-27 11:50:05